kompasiana

citizen jurnalizm

pelaku tabrak lari malang
kriminal

Pengendara mobil yang Menabrak Petugas Kebersihan Tertangkap, Pelakunya Mahasiswa

Kota Malang – Cerita seru seputar pelarian pengemudi Toyota Yaris yang menabrak petugas kebersihan tengah menjadi buah bibir. Pelaku, yang ternyata seorang mahasiswa, berhasil ditangkap kurang dari 7 jam setelah kejadian tersebut.

Pelaku, berinisial ACB (22), asal Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Puncak Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tujuh jam setelah insiden tersebut terjadi.

Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa keberadaan tersangka berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV.

“Dalam kurang dari 7 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari bersama kendaraan di sebuah hotel di kawasan Puncak Dieng,” ujar Aristianto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (10/5/2024).

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penyelidikan yang mengandalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Mobil Toyota Yaris yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang melukai Edy Prasetyo (57) berhasil diidentifikasi.

Menurut Aristianto, pengemudi mobil Toyota Yaris memilih untuk melarikan diri karena ketakutan setelah menabrak korban. Pelaku juga tidak sendirian, melainkan bersama seorang perempuan di dalam mobil.

Korban, seorang petugas kebersihan di lingkungan RW setempat, telah dirawat di rumah sakit selama dua hari dan saat ini sedang dalam perawatan rawat jalan.

Di tengah konferensi pers, ACB menyampaikan permintaan maafnya kepada korban. “Saya mohon maaf kepada korban, saya tidak bermaksud melarikan diri. Saya harus mengantar seorang teman pulang dari kafe setelah minum-minum,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.