kompasiana

citizen jurnalizm

Hukum

Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Pemalsuan Produk Insektisida

Surabaya – Polda Jatim berhasil mengungkap praktik pemalsuan produk insektisida yang tersebar di Nganjuk dan Banyuwangi. Dua individu telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan produk pembasmi hama tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka memiliki inisial NH dan AS. Penanganan kasus pemalsuan insektisida ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini, berkas perkara tahap 1 sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Kami tunggu hasil dari Kejaksaan,” ujar Dirmanto kepada kompasiana.co, Jumat (26/1/2024).

Sementara itu, M Jusril, selaku kuasa hukum PT Agricon, merek pestisida yang menjadi korban pemalsuan, menyampaikan bahwa pemalsuan insektisida merek Brofreya 53 SC terungkap pada bulan Juli 2023.

Saat itu, produk palsu Brofreya 53 SC ditemukan di Banyuwangi dan Nganjuk. Setelah dilacak, barang tersebut ternyata berasal dari Blitar dan Jember.

“Kemudian kami melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Barang bukti berupa 1 dus Brofreya palsu berhasil diamankan di Jember,” ujar Jusril.

Jusril menjelaskan bahwa dua orang, NH dan AS, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima PT Agricon Indonesia pada tanggal 8 Desember 2023 dan 20 Desember 2023.

“Sangkaan mereka terkait pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tambah Jusril.