kompasiana

citizen jurnalizm

Hukum

Polri Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Love Scamming: Jangan Terperdaya Rayu

Jakarta – Polri baru saja mengungkap sindikat penipuan dengan modus love scamming jaringan internasional, yang berhasil menipu ratusan orang. Polri memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ini.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024), mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan atau membuka akses identitas dan foto pribadi yang terkait di media sosial.

“Sebagaimana melihat pengungkapan ini, tentunya (mengimbau masyarakat, red) agar tidak memberikan atau membuka akses identitas, foto, yang terkait dengan data-data identitas pribadi di media sosial,” imbau Trunoyudo.

Dia menekankan perlunya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang asing yang dikenal melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk benar-benar mengenali dengan siapa mereka berinteraksi.

“Pelajari betul siapa yang berinteraksi di media sosial,” ujar Trunoyudho.

Sikap ini dianggap penting agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh bujuk rayu pelaku love scamming. “Dan kemudian jangan sampai terpedaya, dan apalagi sampai menyerahkan benda atau barang, materiil, ataupun finansial kepada orang yang memang belum kita ketahui,” tambahnya.

Dalam pengungkapan sindikat penipuan ini, diketahui bahwa para pelaku love scamming berhasil meraup Rp 50 miliar dari para korbannya. Mereka mencari calon korban melalui aplikasi kencan online atau dating apps seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dengan menggunakan profil palsu pada aplikasi kencan. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, mereka mengajak korban untuk menjalin bisnis bersama, lalu meminta deposit awal senilai Rp 20 juta dengan alasan membuka akun toko online.

“Pelaku melakukan bujuk rayu untuk berbisnis dengan membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” ungkap Djuhandani. Namun, bisnis tersebut ternyata palsu, dan korban yang sudah melakukan investasi tidak mendapatkan keuntungan.