kompasiana

citizen jurnalizm

Yusril-Ihza-Mahendra
Politik

Yusril Ihza Mahendra Memimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan mengepalai tim hukum yang akan membela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimg Raka dalam menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim ini telah dibentuk untuk mengantisipasi berbagai gugatan yang mungkin diajukan jika Prabowo-Gibran resmi ditetapkan oleh KPU sebagai pemimpin Indonesia.

“Dalam konteks ini, kami membentuk Tim Pembela Prabowo Gibran untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain. Tim ini terdiri dari 14 orang advokat yang dipimpin oleh saya sendiri,” ujar Yusril dalam pernyataannya pada Senin (19/2/2024).

Yusril menyatakan bahwa timnya telah bekerja keras untuk mengantisipasi setiap kemungkinan gugatan yang mungkin diajukan jika Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilpres. Pembentukan tim ini, kata Yusril, dilakukan atas kuasa langsung dari Prabowo dan Gibran.

“Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan gugatan dari salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) saat ini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi,” tambah Yusril.

“Tim ini terdiri dari tim penasehat, tim pengarah, dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri dari 14 advokat yang telah ditunjuk, yang akan saya pimpin. Namun, mungkin juga akan ditambah dengan advokat-advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini, Insya Allah, akan tetap saya pimpin,” lanjutnya.

Yusril menyatakan bahwa tim hukum Prabowo-Gibran telah mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan sikap yang akan diambil oleh pihak lawan terkait hasil Pilpres 2024. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi jika gugatan resmi diajukan.

“Dari wacana yang beredar, kelompok Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin kemungkinan akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan alasan pelanggaran Terstruktur, Sistematik, dan Massif (TSM), serta meminta pemungutan suara ulang. Kami akan siap menghadapi dan membantah dalil-dalil yang diajukan dan menyampaikan argumentasi hukum kami di hadapan MK,” pungkasnya.