kompasiana

citizen jurnalizm

gibran-rakabuming_raka
Politik

Rapat DPRD-Pemkot Solo Bahas Pengunduran Diri Gibran, Ini Kata Sekwan

Solo – Sekretaris DPRD Solo (Sekwan) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo baru-baru ini menggelar rapat untuk membahas grand design rencana pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Berikut penjelasan dari Sekwan Solo.

Sekwan Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengungkapkan bahwa rapat yang digelar pada Senin (8/7) tersebut baru membahas rencana pengunduran diri Gibran. Hingga saat ini, DPRD Solo belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Gibran.

“Ini semua belum pasti, hanya perkiraan. Memang ada rapat di Sekda terkait rencana—belum pasti—rencana beliau (Gibran) yang akan dilantik sebagai Wapres Oktober nanti. Beliau akan mempersiapkan diri dan mengundurkan diri sebelum pertengahan Agustus ini. Semua masih perkiraan,” kata Kinkin pada Minggu (14/7/2024).

Kinkin menjelaskan bahwa rapat tersebut dilakukan untuk merancang grand design langkah ke depan jika Gibran benar-benar mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hasil rapat ini kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hari Senin (rapat) dihadiri Sekda, Sekwan, Inspektorat, dan Hukum. Belum ada SK, baru merancang grand design terkait hal tersebut. Setelah itu, Pak Sekda dan Inspektorat bersama Kabag saya ke Kemendagri untuk konsultasi perihal tersebut pada hari Jumat kemarin. Hasil konsultasi baru melalui telepon, tertulis akan disampaikan hari Senin besok,” jelas Kinkin.

Ia memberikan contoh, grand design yang dimaksud adalah skenario jika Gibran mengundurkan diri sebelum 17 Agustus. Pihaknya sebagai bawahan sudah mempersiapkan konsep pemerintahan ke depan.

“Misalnya Mas Wali mengundurkan diri sebelum 17 Agustus, nanti konsepnya bagaimana. Kami sebagai bawahannya mempersiapkan segala sesuatunya, mengatur waktu, mengatur seremonial,” terangnya.

Kinkin juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur kapan tepatnya Gibran harus mengundurkan diri. Yang jelas, Gibran harus mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Tidak ada aturan khusus, intinya sebelum dilantik Wapres mengundurkan diri. Kapan tepatnya, itu tidak ada aturan,” pungkasnya.