kompasiana

citizen jurnalizm

LC-pengedar-sabu-di-Jombang
kriminal

Polisi Tangkap 5 Bandar Sabu di Jombang, Sita Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta

Jombang – Lima bandar sabu berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres Jombang. Dalam serangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total nilai mencapai Rp 500 juta.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyatakan penangkapan pertama terjadi di sebuah jalan sepi di Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno pada Senin (3/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil meringkus Imam Fauzi alias Cino (34) dan Muchlas Hidayat (28).

“Kami menangkap kedua tersangka saat mereka sedang meranjau sabu di bawah tiang lampu yang dibungkus dalam minuman saset,” ungkap Yani kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Dari dua bandar asal Kecamatan Mojowarno tersebut, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, uang tunai Rp 900 ribu, dua ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vega tanpa STNK dan BPKB.

“Paket sabu tersebut bervariasi harganya, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu hingga kemasan 1 gram,” jelas Yani.

Imam dan Muchlas mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tetangga mereka berinisial W alias Ciprut. Kedua tersangka telah beroperasi selama sekitar dua bulan, dengan keuntungan Rp 100 ribu per gram sabu yang mereka jual.

Penangkapan berikutnya dilakukan oleh tim Satreskoba Polres Jombang terhadap pasangan kekasih Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa Herawati (38) di depan kantor Desa Jombok, Kesamben, Jombang pada Kamis (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sukro, seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Kediri pada 14 Mei 2024, mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama panggilan Tumbal, warga Pandaan, Pasuruan. Sedangkan Ulfa sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. Dari kedua tersangka, polisi menyita 374,74 gram sabu.

“Ulfa ikut bersama Sukro mengambil narkotika jenis sabu di Pare, kemudian mereka edarkan dengan sistem ranjau,” terang Yani.

Penangkapan terakhir terjadi di Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kesamben, Jombang pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 07.00 WIB. Polisi menangkap Fikri Nur Hidayat (24), warga Kecamatan Kesamben. Dari penangkapan ini, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total 24,42 gram, 6.000 butir pil dobel L, satu timbangan digital, satu ponsel, dan satu tas ransel.

Menurut Yani, Fikri menerima upah Rp 20.000 setiap meranjau 1 gram sabu atau 1 botol pil koplo. “Fikri mendapatkan sabu dan pil dobel L dari Codot di Lapas Pamekasan. Sabu diranjau di Peterongan, pil dobel L diranjau di Gresik,” jelas Yani.

Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk Fikri, ditambahi pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yani menambahkan, total barang bukti sabu yang disita dari kelima tersangka mencapai 422,25 gram, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.