kompasiana

citizen jurnalizm

pria ditangkap di lamongan
kriminal

Pria di Lamongan Terancam Hukuman Karena Jasa Prewedding Bodong

Lamongan – Keceriaan mempersiapkan foto prewedding yang menggambarkan cinta dan kebahagiaan ternyata berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah pasangan di Lamongan. Di balik layar indahnya momen itu, terselip dugaan penipuan yang membelit pemilik sebuah studio foto di Desa Paciran, Lamongan, yang kini harus berurusan dengan polisi.

Dalam kejadian yang mengejutkan ini, pemilik studio foto berinisial I ditangkap atas tuduhan penipuan. Aksinya yang diduga merugikan sejumlah korban terungkap setelah keluhan mereka mencuat di media sosial miliknya.

“Iya benar, petugas dari Polsek Paciran berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dengan inisial I di studio fotonya di Kecamatan Paciran,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Andi menegaskan bahwa modus operandi pelaku ini bermula dari penayangan iklan jasa foto prewedding di platform media sosial seperti Instagram dan Facebook.

“Dalam iklan tersebut, terduga pelaku menawarkan jasa pengambilan gambar untuk prewedding dengan kesepakatan harga,” jelasnya.

Rayuan itu ternyata berhasil menarik perhatian sejumlah calon pengantin yang tertarik untuk menggunakan jasa pelaku. Setelah kesepakatan harga tercapai, para korban diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp 3 juta.

Namun, saat hari yang ditunggu tiba, sang pelaku malah absen dari lokasi untuk melakukan sesi foto prewedding yang telah dijanjikan.

Mendapat kabar duka dari para korban, beberapa di antaranya melapor ke Polsek Paciran. Pada hari Minggu (28/4), pelaku berhasil diamankan, bahkan ditangkap di dalam studio fotonya sendiri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan penipuan yang dilakukannya tidak hanya terjadi di Kecamatan Paciran, melainkan juga di Brondong, Karanggeneng, bahkan hingga Gresik.

“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum yang lebih lanjut,” pungkas Andi.