kompasiana

citizen jurnalizm

pencurian-pipa-tuban
kriminal

5 Tersangka Pencurian Pipa Pertamina EP di Tuban Diringkus, 3 di Antaranya Pegawai Perusahaan

Tuban – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian pipa besi tubing milik Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) di Desa Banyuurip, Senori, Tuban dengan menangkap lima orang tersangka. Yang menyedihkan, dari kelima pelaku, tiga di antaranya adalah karyawan Pertamina EP sendiri.
Kelima tersangka adalah Eddy Kukuh Widodo (54), yang bekerja sebagai Security PT Pertamina EP, Wahyudi (50) seorang tukang las, Fery Dwi Nugroho (32) yang merupakan pengawas gudang, serta Suriyanto (44) seorang petani, dan Utani (48), yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Penyelidikan terhadap kasus pencurian pipa ini dimulai setelah pihak Pertamina EP melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Ternyata para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Para tersangka, yaitu Eddy Kukuh, Fery, dan Wahyudi berhasil diamankan di rumah masing-masing. Sedangkan Suryanto dan Utani sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Tuban AKP Rianto pada Kamis (14/3/2024).

Rianto menjelaskan bahwa aksi pencurian oleh para pelaku terjadi pada tanggal 17 Februari 2024. Saat itu, Eddy Kukuh, yang merupakan satpam, meminta 8 pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod tanpa izin dari pihak PT Pertamina EP.

“Pelaku mencuri 8 batang pipa tubing berukuran 3,5 inci dengan panjang 9 meter. Pipa besi ini sebelumnya digunakan oleh Pertamina untuk kegiatan pengeboran,” ungkapnya.

Aksi pencurian ini hanya diketahui oleh dua orang penjaga gudang, yaitu Fery Dwi Nugroho dan Wahyudi. Untuk merahasiakan aksinya, Eddy memberikan uang sejumlah Rp 1,6 juta kepada mereka sebagai suap.

“Yang memindahkan pipa-pipa tersebut adalah Suryanto dan Utani, yang masing-masing diberikan imbalan sebesar Rp 500 ribu oleh Eddy,” jelas Rianto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke-4e juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.