kompasiana

citizen jurnalizm

dukun-di-malang
kriminal

Aksi Sulap Dukun Gadungan, Rp 25 Juta Jadi Rp 50 Miliar di Malang

Malang – Seorang warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang bernama RJ (60) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. RJ mengaku bisa melipatgandakan uang menjadi miliaran rupiah, namun ternyata hanya tipu daya semata.

Kisah ini bermula pada Juni 2024, saat RJ berkenalan dengan korban berinisial SR (57) di area pesarean Mbah Suko Arum, Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pada pertemuan tersebut, RJ mengklaim mampu menggandakan uang dari satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat.

“RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran,” ujar Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, Jumat (26/7/2024).

Untuk meyakinkan SR yang sedang terlilit utang, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. SR yang tertarik dengan janji-janji manis RJ akhirnya setuju untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar. RJ lalu memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tidak membukanya sebelum waktu yang ditentukan.

“RJ mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” lanjut Dicka.

Namun, pada 13 Juni 2024, SR yang penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia, karena tas tersebut kosong dan tidak berisi uang seperti yang dijanjikan oleh RJ.

Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran. “Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” terang Dicka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. RJ akhirnya berhasil diamankan di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 13 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Dicka menyebut, RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia terancam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Dicka.